Pemilu 2019
Yusril Ihza Mahendra Beberkan Indikasi Kecurangan yang Dialami PBB
"KPU Pusat dan juga KPU Provinsi Papua Barat kami anggap telah melakukan kesalahan fatal berkibat PBB dinyatakan TMS,"
Kedua, setelah direvisi dan diumumkan lolos verifikasi di Provinsi Papua Barat, pihak KPU setempat tidak memperbaiki berita acara yang menyatakan sudah lolos.
"Itu dikirim ke Jakarta, kami baru mengetahui keadaan 14 Februari, kami sudah komunikasi ke KPU ini ada sedikit masalah di Papua Barat coba kita selesaikan. Karena di sana sudah dinyatakan lolos tapi dibawa ke KPU dinyatakan tidak lolos," ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya merasa dirugikan. Sebab, keputusan TMS di Papua Barat berdampak pada ketidakloloskan PBB mengikuti Pemilu 2019.
Dalam kesempatan itu, dia membawa barang bukti pendukung berupa rekaman video, berita acara, serta pemberitaan media massa di Papua Barat.
"Bagi kami ini langkah merugikan, kami membawa ke bawaslu. Kami mendaftarkan ke bawaslu mudah-mudahan dalam waktu dekat Bawaslu merespon sehingga kemudian mengundang KPU apakah diselesaikan dengan cara mediasi ataukah memang ini harus dihadapi ke pengadilan. Kami hadapi semua," katanya.