Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Kawal Eksekusi 47.000 Ha Lahan Sawit Milik Pengusaha Tenar DL Sitorus

Usai pertemuan, pimpinan KPK menyatakan akan turut mengawal proses eksekusi lahan seluas 47.000 hektare itu.

Editor: Choirul Arifin
KOMPAS.com/Mei Leandha
KOMPAS.com/Mei Leandha 

Eksekusi dilakukan dengan cara mengambil alih manajemen pengelolaan lahan seluas 47.000 hektare.

Lahan inilah yang sebelumnya dikuasai perusahaan DL Sitorus, yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda.

Pada saat proses eksekusi berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, ratusan orang menyatakan penolakan terhadap eksekusi.

Mereka mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Adat Simangambat Ujung Batu.

Mereka menilai lahan Register 40 merupakan tanah ulayat yang dilindungi oleh hukum. Pemakaian tanah oleh DL Sitorus sejak 1998 berlangsung atas permintaan warga.

Reporter: Ihsanuddin

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: KPK Siap Kawal Siti Nurbaya Eksekusi Lahan DL Sitorus 

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved