Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Kader PBB Terpukul KPU Sudah Lakukan Pengundian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyayangkan keputusan KPU Pusat menggelar pengundian dan penetapan nomor urut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Yusril Ihza Mahendra. 

Dia menjelaskan, pokok gugatan itu memuat permasalahan yang dialami PBB. Permasalahan itu berawal dari keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menilai partai itu tidak memenuhi syarat.

Hal ini karena di Kabupaten Manokwari Selatan, kata dia, PBB dianggap tidak memenuhi syarat keanggotaan.

Padahal, dia menegaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan perbaikan.

Namun, dia mengklaim, pihak KPU Kabupaten Manokwari Selatan tidak memasukkan itu ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sehingga menjadi masalah.

Menurut dia, permasalahan itu sudah dirapatkan di tingkat KPU Provinsi Papua Barat.

Dia mengklaim, di rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat sudah diperbaiki dan dinyatakan PBB lolos di 10 kabupaten/kota di Papua Barat.

Sehingga, dia mengindikasikan ada dua kemungkinan sehingga mengalami permasalahan. Pertama, berita acara diubah sesudah pleno KPU Provinsi Papua Barat.

Kedua, setelah direvisi dan diumumkan lolos verifikasi di Provinsi Papua Barat, pihak KPU setempat tidak memperbaiki berita acara yang menyatakan sudah lolos.

Atas dasar itu, pihaknya merasa dirugikan. Sebab, keputusan TMS di Papua Barat berdampak pada ketidakloloskan PBB mengikuti Pemilu 2019.

Di kesempatan itu, dia membawa barang bukti pendukung berupa rekaman video, berita acara, serta pemberitaan media massa di Papua Barat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved