Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

Perludem: KPU dan Bawaslu Harus Jamin Tak Ada Kekerasan Dalam Kampanye Pemilu 2019

"Ini berlaku bagi di dunia nyata maupun di dunia maya internet, termasuk media sosial,"

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menjamin tak adanya kekerasan dan ujuaran kekerasan dalam kampanye peserta Pemilu 2019.

"Ini berlaku bagi di dunia nyata maupun di dunia maya internet, termasuk media sosial," kata Direktur Perludem Titi Anggraini, kepada Tribunnews.com, Minggu (18/2/2018).

Baca: Taufik: Dilarang Paspampres ke Podium Bersama Jokowi Tidak Merusak Kegubernuran Anies

Apalagi, 2019 Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif digelar serentak.

Hal itu akan meningkatkan sentimen kontestasi antar peserta, tim sukses, pendukung, dan pemilih.

Karena itu, dia menilai satu pemahaman antar pemangku kepentingan dalam pemilu beserta aparat penegak hukum dalam mengartikan serta mengatur bentuk kekerasan dan ujaran kekerasan harus dicapai.

"Penegakan hukum dari tindaklanjut kesepemahaman tersebut menjadi syarat sukses pemilu yang setara, adil, dan tanpa kekerasan," ujarnya.

Baca: Haji Lulung Tidak Berani Komentar Soal Peristiwa Anies Dilarang Dampingi Jokowi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018.

Meliputi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Hati Nurani Indonesia (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca: Gadis Berhijab Ditemukan Tewas di Hutan Jati Blora, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Sementara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) dinyatakan tak memenuhi syarat.

Kepengurusan PBB di Provinsi Papua Barat tidak memenuhi syarat.

Kemudian kepengurusan PKPI di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah juga dinilai tidak memenuhi syarat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved