Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Jalani Sidang Eksepsi, Fredrich Yunadi Ditemani Istri Dan Anak

Keduanya tampak menyimak nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum Fredrich

Tribunnews.com/Gita Irawan
Foto: Istri pengacara Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi Fredrich Yunadi, Sisca Yunadi dan anak perempuannya Alexandra Leirissa Yunadi dalam sidang agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri pengacara Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi Fredrich Yunadi, Sisca Yunadi dan anak perempuannya Alexandra Leirissa Yunadi hadir dalam sidang kedua Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2018).

Keduanya duduk di bangku pengunjung baris kanan paling depan ruang pengadilan.

Keduanya tampak menyimak nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa dan timnya dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan tersebut.

Baca: Ekonomi Melemah, Rizal Ramli Heran Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia

Putri Fredrich, Alexandra nampak memberikan sebotol air minum kemasan setelah ayahnya itu meminta air minum sebelum maju ke bangku terdakwa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada Kamis (8/2/2018), Fredrich Yunadi didakwa bersama dokter Bimanesh Sutarjo dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Fredrich dan dokter Bimanesh didakwa melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el).

Baca: 5 Fakta Penangkapan Roro Fitria Terkait Dugaan Kasus Narkoba, Dari Kronologi Hingga Barang Bukti

Perbuatan Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved