Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Peluk Cium Anak Istri Usai Sidang

Kemudian Fredrich mencium pipi dan memeluk putrinya, Alexandra Yunadi yang juga hadir dalam sidang tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Mantan pengacara tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, terdakwa Fredrich Yunadi mencium dan memeluk anak dan istrinya usai sidang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pengacara tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi mencium dan memeluk anak dan istrinya usai sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi)nya sebagai terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

Friedrich tampak mencium pipi istrinya, Sisca Yunadi di luar ruang pengadilan sebelum masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Setelah mencium istri, Fredrich tampak memeluknya erat dengan wajah tersenyum.

Kemudian Fredrich mencium pipi dan memeluk putrinya, Alexandra Yunadi yang juga hadir dalam sidang tersebut.

Putrinya tersebut sempat melambaikan tangan ke Fredrich.

Namun Fredrich tampak berjalan lurus didampingi petugas keamanan ke arah mobil tahanan yang sudah menunggunya di luar pengadilan.

Baca: Golkar Akan Tindak Tegas Bupati Subang

Dalam sidang pada Kamis (15/2/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tersebut, salah satu poin keberatan yang terus berulang kali disampaikan Fredrich dalam eksepsinya adalah bahwa dakwaan yang dibuat KPK terhadap dirinya kabur dan batal demi hukum.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada Kamis (8/2/2018), Fredrich Yunadi didakwa bersama dr. Bimanesh Sutarjo dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Fredrich dan dr. Bimanesh didakwa melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).

Perbuatan Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved