Minggu, 5 Oktober 2025

Agus Rahardjo Berharap Kewenangan Penyadapan KPK Tidak Diubah

"Mudah-mudahan kewenangan penyadapan KPK masih seperti undang-undang yang sekarang,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo. 

MK berpendapat penyadapan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi seseorang yang bertentangan dengan konstitusi.

Proses penyadapan sering kali bertentangan dengan HAM.

Namun, MK menilai hak privasi merupakan bagian dari HAM yang dapat dikurangi.

Untuk keperluan yang sangat penting, seperti penegakan hukum, hak ini bisa dibatasi.

Hal ini berdasarkan pasal 28 J ayat 2 UUD 1945, pembatasan terhadap hak privasi ini hanya bisa dilakukan dengan undang-undang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved