Agus Rahardjo Berharap Kewenangan Penyadapan KPK Tidak Diubah
"Mudah-mudahan kewenangan penyadapan KPK masih seperti undang-undang yang sekarang,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, meminta supaya kewenangan lembaga yang dipimpinnya saat melakukan penyadapan tidak diubah.
"Mudah-mudahan kewenangan penyadapan KPK masih seperti undang-undang yang sekarang," tutur Agus, ditemui di Kompleks parlemen, Senayan, Senin (12/2/2018).
Baca: Rencana Bawaslu Awasi Khotbah di Tempat Ibadah, Wakil Ketua MPR: Jangan Hanya Khotbah Jumat Saja
Saat ini, kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang KPK.
Jika berkaca pada aturan hukum itu, kata dia, komisi antirasuah itu berwenang melakukan penyadapan di setiap tahap proses hukum.
Baca: KPK Telisik Potensi Pencucian Uang Dalam Kasus Suap Bupati Ngada
"KPK berhak melakukan penyadapan, pada setiap tahap apakah itu penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan, sekarang yang berlaku begitu," tegasnya.
Namun, saat ini, sedang dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan di DPR RI.
RUU Penyadapan ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018.
Baca: Istri Sopir Bus Maut Tanjakan Emen Tak Percaya Suaminya Jadi Tersangka: Semoga Cuma Kesalahan Mesin
RUU ini merupakan inisiatif DPR yang didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara umum putusan MK itu menyebutkan hingga saat ini belum ada hukum yang secara komprehensif mengatur cara dan izin penyadapan bagi lembaga penegak hukum.
Beberapa putusan MK yang berkaitan dengan hal tersebut diantaranya, Putusan Nomor 006/PUU-I/2003, Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, Putusan Nomor 60/PUU-VIII/2010, dan Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016.
Baca: Pengakuan Sang Ibu Soal Sosok Sopir Bus yang Mengalami Kecelakaan Maut di Tanjakan Emen