Korupsi KTP Elektronik
KPK Pelajari 'Nyanyian' Setya Novanto Soal Aliran Dana 500.000 Dola Proyek e-KTP ke Ganjar Pranowo
Termasuk pula, mengenai pengakuan Setya Novanto yang menyebut Ganjar Pranowo menerima aliran dana sekitar USD 500 ribu dari proyek e-KTP.
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memastikan akan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Termasuk pula, mengenai pengakuan Setya Novanto yang menyebut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menerima aliran dana sekitar USD 500 ribu dari proyek e-KTP.
Pengakuan tersebut diungkap Setya Novanto saat Ganjar bersaksi di kasusnya, Kamis (8/2/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam pengakuannya, Setya Novanto mengaku mengetahui pemberian ke Ganjar berdasarkan laporan yang diterimanya dari mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani; mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar (almarhum) Mustokoweni, mantan anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat, (almarhum) Igantius Mulyono dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Kemarin kami mendengar fakta persidangan seperti itu. Tentu saja fakta persidangan perlu dicermati terlebih dahulu, misalnya dikatakan Setya Novanto mendengar dari Andi Agustinus," ujar Febri Diansyah, Jumat (9/2/2018).
Febri melanjutkan KPK bakal mendalami dugaan aliran dana kepada Ganjar, setelah dipastikan adanya pengakuan Setya Novanto dengan saksi atau bukti lainnya.
"Tentu kami harus lihat kesesuaian bukti satu dengan yang lainnya. Barulah kami bisa mendalami fakta-fakta persidangan tersebut," terang Febri.
Selain soal aliran dana kepada Ganjar, kata Febri, KPK masih membuka kesempatan kepada Setya Novanto untuk membongkar keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut.
Baca: Hakim: Katanya Saudara Menolak Uang e-KTP Karena Kurang Besar?, Ganjar: Siapa yang Bicara Itu?
Baca: Setya Novanto: Saya Dapat Laporan dari Miryam dan Andi Nagorong, Ganjar Juga Terima
Menurut Febri, Setya Novanto dapat menyampaikan mengenai pihak-pihak lain yang terlibat ini dalam proses pemeriksaan di penyidikan maupun persidangan.

Nantinya KPK bakal mencermati setiap kesaksian yang disampaikan setya Novanto dan melakukan pemeriksaan ulang atas kesaksian tersebut.
"Saya kira kalau memang Setya Novanto ingin membuka peran pihak lain, proses persidangan ini dan juga proses pemeriksaan di penyidikan akan sangat terbuka bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan keterangan. Meskipun keterangan tersebut harus kita kroscek dan kita pastikan kesesuaian atau tidak berkesuaian dengan bukti-bukti atau saksi yang lain," tambahnya.
Sebelumnya, Setya Novanto menyatakan dia mendapat laporan Ganjar Pranowo menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP sebesar US$500ribu dari mantan anggota Komisi II DPR (almarhum) Mustokoweni, (almarhum) Ignatius Mulyono, dan Miryam S Haryani serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pernyataan Setya Novanto itu langsung dibantah Ganjar. Politikus PDIP itu menegaskan tidak pernah menerima uang dari proyek e-KTP, baik lewat Mustokoweni, Miryam maupun Andi Narogong.