Korupsi KTP Elektronik
Dugaan Persekongkolan dengan Dokter dan Tudingan Dakwaan Palsu di Sidang Terdakwa Fredrich Yunadi
"Dokter Bimanesh itu adalah dokter saya. Dokter saya yang merawat saya. RS Polri. Saya sudah 15 tahun sama beliau."
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa pengacara Fredrich Yunadi melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada 16 November 2017.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Novanto, sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
Selama melakukan tindak pidana itu, Fredrich bekerjasama dengan Bimanesh Sutarjo, selaku dokter dari RS Medika Permata Hijau.
Fredrich mengaku mengenal dekat Bimanesh. Kedekatan hubungan itu disinyalir membuat Fredrich memilih membawa Novanto untuk diperiksa Bimanesh.
"Dokter Bimanesh itu adalah dokter saya. Dokter saya yang merawat saya. RS Polri. Saya sudah 15 tahun sama beliau," tutur Fredrich, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Di persidangan itu, pria kelahiran Malang, Jawa Timur itu mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU. Dia menilai dakwaan itu palsu dan direkayasa.
"Tadi saya sudah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Saya sudah menjelaskan apa yang di dakwaan itu palsu, direkayasa dan terang-terangan memalsukan," kata dia.
Menurut dia, dakwaan JPU tidak mendasar. Dia menegaskan, Setya Novanto menderita sakit sehingga harus dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Untuk memberitahukan sakit kliennya itu, dia menghubungi pihak KPK dan awak media.
"Yang menelpon Pak SN itu adalah sakit, itu jelas 100% adalah saya yang menelpon KPK. Saya yang menelpon media ini Pak Setya Novanto itu mengalami suatu kecelakaan. Kalau itu suatu rekayasa, apakah mungkin saya telepon kalian," kata dia.
Apabila di dalam dakwaan JPU mengatakan Novanto menderita sakit ringan, dia menegaskan apakah JPU mempunyai kewenangan menentukan atau menyatakan seseorang itu kecelakaan itu ringan atau berat.
"Apa jaksa itu jadi dokter?" tegasnya.
Baca: Hakim: Katanya Saudara Menolak Uang e-KTP Karena Kurang Besar?, Ganjar: Siapa yang Bicara Itu?
Baca: Setya Novanto: Saya Dapat Laporan dari Miryam dan Andi Nagorong, Ganjar Juga Terima
Selain itu, menurut dia, apabila Novanto sakit ringan, mengapa dia masih harus menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.