Kronologi BNN-Bea Cukai 'Ciduk' 110,84 kg Sabu dan 18.300 Butir Ekstasi
Melalui pengembangan penyelidikan petugas juga mengamankan tersangka lain yakni AG (28), juga warga Lhokseumawe.
"Pengungkapan kembali dilakukan Selasa (30/1), di Aceh Utara. SA dan MA berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 15,9 kg. Dari informasi masyarakat, petugas mengikuti kedua tersangka yang disinyalir akan mengambil sabu dari seseorang di daerah Lhok Sukon, Aceh. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah karung berisi 15 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 15 kg yang dikubur oleh tersangka SA," kata Sri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.