Kronologi BNN-Bea Cukai 'Ciduk' 110,84 kg Sabu dan 18.300 Butir Ekstasi
Melalui pengembangan penyelidikan petugas juga mengamankan tersangka lain yakni AG (28), juga warga Lhokseumawe.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotik jenis sabu seberat 110,84 kilogram dan 18.300 butir ekstasi di Aceh dan Sumatera Utara.
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi selama 10 hari yakni sejak 20 Januari hingga 5 Februari 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengungkap kronologi penindakan yang telah dilakukan.
Dimulai dari Sabtu (20/1), berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan intelijen, diketahui akan ada penyelundupan narkotika oleh sindikat narkotika jaringan internasional Aceh - Padang, dari Malaysia ke wilayah perairan Aceh menggunakan perahu motor.
"Dari penindakan ini petugas menangkap pelaku berinisial MI (27) warga Lhokseumawe dan mengamankan tujuh bungkus sabu seberat 7,2 kg dan tiga bungkus ekstasi berjumlah 300 butir disimpan dam tas tersangka," ujar Sri, di Gedung Djuanda I, Kantor Kementerian Keuangan, Jl Dr Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Baca: Setelah Ibadah Umrah Supami Meninggal di dalam Pesawat
Melalui pengembangan penyelidikan petugas juga mengamankan tersangka lain yakni AG (28), juga warga Lhokseumawe.
Tiga hari kemudian, kata Sri, petugas menangkap tersangka berinisial B (43) yang kedapatan membawa dua bungkus sabu seberat 1,05 kg dan 1,03 kg hendak melakukan transaksi, di kawasan Perkebunan Sei, Batu Bara, Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan B, ia akan menyerahkan satu bungkus sabu ke seseorang berinisial H.
Petugas pun melakukan controlled delivery dan mengamankan H (33) di Kantor Pos Batu Bara dan mengamankan 1,03 kg sabu.
"Petugas juga berhasil mengamankan tersangka lain, S (31) dan barang bukti sabu seberat 2,06 kg di daerah Tanjung Tiram, Sumatera Utara," ujar Sri.
Selanjutnya, petugas juga berhasil menangkap tersangka DS (47) yang kedapatan membawa 20 bungkus sabu seberat 21,22 kg, Sabtu (27/1).
Dua hari berselang, Senin (29/1), petugas mengamankan M (49) dan A (26) sesaat setelah melakukan transaksi narkoba di daerah KM 12 Jalan Medan - Binjai, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu seberat 31,21 kg dan ekstasi sebanyak 18.000 butir.
Tersangka A, urai Sri, mengatakan ada satu karung lagi berisi sabu yang akan diserahkan kepada B (39).
Petugas pun mengamankan B di pinggir Jalan Ujung Tol Balmera Medan, Sumatera Utara dengan barang bukti sabu seberat 31,2 kg. Dari pengembangan, J (41) turut diamankan di Kawasan Yos Sudarso, Medan, Sumatera Utara.