Sabtu, 4 Oktober 2025

Begini Penjelasan Menteri Agama Soal Aturan Zakat Bagi Aparatur Sipil Negara Muslim

“Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat muslim untuk berzakat,"

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa tidak ada istilah 'kewajiban' dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim.

Menurutnya, pemerintah hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya.

“Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama,” kata Menteri Agama dalam keterangan persnya di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Baca: Anies Ingin Fokus Terhadap Keselamatan Pengungsi Ketimbang Bicara Solusi Banjir

Menurut Lukman, meski mayoritas penduduk beragama islam, Indonesia bukan negara Islam.
Namun, Indonesia juga bukan negara sekuler.

Sejak dulu, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis dan pemerintahnya ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama.

Pelaksanaan ibadah haji misalnya, negara ikut memfasilitasi.

Baca: Aktivitas Ahok di Penjara Tidak Jauh Dari Alkitab

Dalam hal puasa, negara juga memfasilitasi warganya untuk tahu kapan memulai dan mengakhirinya.

Itulah kenapa ada sidang itsbat.

“Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat muslim untuk berzakat," katanya.

Dalam konteks yang saat ini menjadi perbincangan publik, zakat ASN muslim sebagai upaya memfasilitasi.

"Negara ingin memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya,” ujarnya.

Baca: Dua Kali Tak Hadiri Persidangan, Veronica Tan Dinilai Terima Perceraiannya Dengan Ahok

Menag menjelaskan, ada dua prinsip dasar dari rancangan regulasi ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved