Begini Penjelasan Menteri Agama Soal Aturan Zakat Bagi Aparatur Sipil Negara Muslim
“Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat muslim untuk berzakat,"
Sebab, Indonesia sudah memiliki UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dari UU itu, lahir Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2014.
Lalu ada Instruksi Presiden No 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Ada juga Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
“Jadi apa yang sedang kami persiapkan bukan barang baru. Ini upaya untuk lebih mengaktualisasikan potensi besar dana zakat ASN muslim,” ucapnya.
Menag menegaskan bahwa rancangan peraturan ini masih dalam tahap pembahasan di internal Kementerian Agama, belum melibatkan instansi lain.
Penjelasan Menag disampaikan sebagai respon atas perhatian publik terhadap rencana penerbitan Perpres soal Zakat ASN.