Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Minta Penundaan Praperadilan, KPK Harap Fredrich Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

Febri mengungkapkan bahwa KPK tidak dapat menghadiri sidang pada hari ini karena masih ada yang perlu dilakukan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui usai konferensi pers yang digelar KPK terkait OTT terhadap Bupati Jombang dalam kasus dugaan suap Perizinan dan Pengurusan Penempatan Jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pihaknya meminta penundaan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

Febri mengungkapkan bahwa KPK tidak dapat menghadiri sidang pada hari ini karena masih ada yang perlu dilakukan terkait praperadilan tersebut.

"Kami menghormati panggilan dari PN Jaksel, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan," ujar Febri melalui pesan singkat.

KPK tidak menjelaskan hal apa yang masih perlu dilakukan KPK sehingga tidak hadir pada sidang hari ini. Namun Febri mengungkapkan pihaknya sudah menugaskan perwakilan ke pengadilan untuk meminta penundaan sidang.

"Proses ini kan berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan juga berbeda dengan tim perkara pokok. Bahkan lokasi pengadilannya pun berbeda. Satu di (Pengadilan) Jaksel dan satu di pusat (PN Jakarta Pusat). Jadi, mari dihadapi saja," kata Febri.

Baca: 11 Kelurahan, 25 RW di DKI Jakarta Telah Terdampak Banjir

KPK meminta pihak Fredrich tidak perlu khawatir menghadapi sidang perkara pokok. Dirinya meminta pihak Fredrich siap menghadapi sidang pokok perkara kasusnya pada 8 Februari ini.

"Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja di perkara pokok. Karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial," tegas Febri.

Pada sidang perdana praperadilan hari ini, KPK tidak hadir sehingga hakim memutuskan menunda persidangan hingga 12 Februari 2018.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved