Korupsi KTP Elektronik
Minta Penundaan Praperadilan, KPK Harap Fredrich Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara
Febri mengungkapkan bahwa KPK tidak dapat menghadiri sidang pada hari ini karena masih ada yang perlu dilakukan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pihaknya meminta penundaan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).
Febri mengungkapkan bahwa KPK tidak dapat menghadiri sidang pada hari ini karena masih ada yang perlu dilakukan terkait praperadilan tersebut.
"Kami menghormati panggilan dari PN Jaksel, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan," ujar Febri melalui pesan singkat.
KPK tidak menjelaskan hal apa yang masih perlu dilakukan KPK sehingga tidak hadir pada sidang hari ini. Namun Febri mengungkapkan pihaknya sudah menugaskan perwakilan ke pengadilan untuk meminta penundaan sidang.
"Proses ini kan berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan juga berbeda dengan tim perkara pokok. Bahkan lokasi pengadilannya pun berbeda. Satu di (Pengadilan) Jaksel dan satu di pusat (PN Jakarta Pusat). Jadi, mari dihadapi saja," kata Febri.
Baca: 11 Kelurahan, 25 RW di DKI Jakarta Telah Terdampak Banjir
KPK meminta pihak Fredrich tidak perlu khawatir menghadapi sidang perkara pokok. Dirinya meminta pihak Fredrich siap menghadapi sidang pokok perkara kasusnya pada 8 Februari ini.
"Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja di perkara pokok. Karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial," tegas Febri.
Pada sidang perdana praperadilan hari ini, KPK tidak hadir sehingga hakim memutuskan menunda persidangan hingga 12 Februari 2018.