Sabtu, 4 Oktober 2025

Mensos: Jangkauan PKH Untuk Kabupaten Asmat Diperluas

Saat ini di Kabupaten Asmat baru ada 4 Pendamping PKH dan 1 Operator PKH. Dan sedang dalam proses menyiapkan tambahan Pendamping

Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI
Menteri Sosial Idrus Marham (Kanan) ketika menghadiri rapat Konsultasi dengan pimpinan DPR RI di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (1/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan sebanyak 391 keluarga di Kabupaten Asmat terhitung mulai Februari 2018 akan menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2017 sebanyak 175 KPM.

"Bansos PKH akan disalurkan secara non-tunai di Kabupaten Asmat dengan didukung okeh Hinpunan Bank Milik Negara. Untuk Kabupaten Asmat dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semoga dapat dimanfaatkan secara maksimal," ujar Idrus ketika menghadiri rapat Konsultasi dengan pimpinan DPR RI di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Mensos mengatakan total anggaran yang akan disalurkan adalah Rp798 juta untuk 391 KPM. Februari akan cair untuk tahap pertama.

Untuk kelancaran proses pengambilan bansos non tunai PKH, lanjutnya, Pendamping PKH akan diterjunkan secara intensif untuk membantu KPM.

Demikian pula dengan tim dari BRI akan disiagakan saat pencairan.

"Saat ini di Kabupaten Asmat baru ada 4 Pendamping PKH dan 1 Operator PKH. Dan sedang dalam proses menyiapkan tambahan Pendamping sehingga jumlahnya proporsional," terang Mensos.

Terapkan PKH Akses

Adapun Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos) Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan terhitung mulai tahun 2018, untuk wilayah Papua dan Papua Barat akan diterapkan PKH Akses.

PKH Akses adalah  PKH yang disalurkan untuk wilayah Tertinggal, Terpencil, dan Terluar.

Tertinggal, menurut Harry, merupakan wilayah yang relatif tidak berkembang dari aspek administrasi, kemsyarakatan, SDM, kepemerintahan, dll.

Sementara Terpencil adalah wilayahnya sulit diakses, sarana dan prasarana dasar yang minim. Dan disebut Terluar karena berbatasan langsung dengan negara tetangga.

"Ada perbedaan-perbedaan yang cukup mendasar dalam PKH Akses dan PKH biasa. Salah satunya untuk tahapan pencairan. Kalau untuk PKH biasa cair 4 kali dalam setahun, sementara untuk PKH Akses cair 2 kali dalam setahun," terangnya.

Perbedaan yang lain, lanjutnya, adalah persyaratan PKH yang biasanya berlaku umum sesuai ketentuan, maka untuk PKH Akses persyaratan untuk menjadi peserta PKH dikurangi.

Bahkan jika memungkinkan untuk daerah tertentu verifikasi pendidikan dan kesehatan dilakukan dengan soft conditional.

"Soft conditional dapat berupa kewajiban komunal pada daerah dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang minim," tutur Dirjen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved