Mensos: Jangkauan PKH Untuk Kabupaten Asmat Diperluas
Saat ini di Kabupaten Asmat baru ada 4 Pendamping PKH dan 1 Operator PKH. Dan sedang dalam proses menyiapkan tambahan Pendamping
Seperti diketahui, PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial sejak 2007.
Program ini secara internasional dikenal sebagai program Conditional Cash Transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat.
PKH bertujuan meningkatkan aksesibilitas pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial; mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin; serta dalam jangka panjang dapat memutus rantai kemiskinan dan kesenjangan.
Penerima PKH harus memenuhi komponen kesehatan yakni ibu hamil dan atau ibu yang memiliki balita, memenuhi komponen pendidikan yaitu memiliki anak usia sekolah dari SD--SMA, atau di dalam keluarga tersebut terdapat penyandang disabilitas berat dan atau lanjut usia di atas 70 tahun.
"Melalui memberian bansos PKH saya berharap PKH dapat meningkatkan daya beli masyarakat, membantu anak-anak mendapat gizi yang baik, serta meringankan biaya pendidikan anak-anak," harapnya.
Kementerian Sosial, lanjutnya, juga sudah menurunkan tim ke Asmat untuk menyisir keluarga di distrik lain yang memenuhi kriteria untuk mendapat bantuan PKH.
"Masih memungkinkan ada tambahan penerima PKH," kata Harry. (*)