Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

LKPP: Sejak Proses Lelang, Proyek e-KTP Bermasalah

Setya Budi Arijanta bersaksi di sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor

Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto LKPP: Sejak Proses Lelang, Proyek e-KTP Bermasalah
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Seorang warga diambil fotonya saat membuat e-KTP di Kantor Kecamatan Coblong, Jalan Sangkuriang, Kota Bandung, Senin (16/4). Layanan pembuatan e-KTP di tempat ini sudah berlangsung sejak Kamis (13/4) dengan jumlah warga yang sudah mendaftar sebanyak 900 orang. Dengan perangkat yang serba elektronik yang terbatas hanya 2 (dua) unit, dalam satu hari dengan 8 jam kerja petugas hanya mampu melayani sekitar 200 orang pendaftar. (TRIBUN JABAR/gani Kurniawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penanganan dan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta bersaksi di sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Saat ditanya oleh majelis hakim, apakah proses lelang proyek pengadaan e-KTP sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan tegas Setya Budi menjawab banyak penyimpangan yang dilakukan.

"Apa proses lelang sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya?" tanya hakim.

"Tidak pak, banyak penyimpangan. Kemendagri ke LKPP minta pendampingan. Saya ditugaskan menjadi ketua pendamping, anggota saya ada lima. Saya banyak koreksi dokumen, ada pelanggaran Keppres 54," jawab Setya Budi.

Hakim meminta Setya Budi menjelaskan soal penyimpangan itu. Penyimpangan pertama diungkap Setya Budi yakni ‎dalam pengumuman lelang ada sembilan item pengerjaan, namun yang diumumkan hanya lima item.

"Itu kami ingatkan untuk diumumkan ulang tapi tidak dilakukan.‎ Lalu kami minta dipecah paketnya, sembilan item dalam waktu dua tahun tidak mungkin selesai dikerjakan karena waktunya pendek. Kenapa dipecah? Karena kami mau dorong ada kompetisi," papar Setya Budi.

Selanjutnya soal dokumen lelang, menurut Setya Budi‎, dokumen itu banci. Karena dokumen yang seharusnya elektronik namun masih menggunakan manual.

Penyimpangan berikutnya, dalam dokumen lelang banyak yang kualitatif sehingga kriteria penilaian nanti menjadi kualitatif dan berujung pada evaluasi subjektif.

"Itu di Keppres tidak boleh, kami minta diperbaiki, tidak diperbaiki. ‎Kemendagri undang kami untuk proses aanwijzing (proses penjelasan dalam sebuah tender) tapi tidak sopan. Besok annwijzing tapi undangan baru sampai jam 18.00. Kami jelas marah, tapi karena saya komit ini proyek besar, saya minta anggota yang datang," paparnya.

‎Hasil dari annwijzing itu, diputuskan ada annwijsing ulang karena banyak pertanyaan yang tidak dijawab oleh Kemendagri.

Atas sejumlah point pelanggaran itu, Setya Budi menyatakan pihaknya sudah mengirim surat peringatan ke PKK dan Dirjen Kemendagri‎. Responnya, Dirjen Kemendagri saat itu, Diah Anggraeni mengundang Ketua LKPP saat itu Agus Rahardjo.

"Dia (Kemendagri) minta didampingi tapi gak nurut, ya kami tidak tanggung jawab. Terus Kemendagri tidak libatkan kami, tahu-tahu jalan. Kami tegur, kami minta didampingi, tidak ada informasi, kok tahu-tahu jalan, sudah tahap mana, tidak dilaporkan. Kemendagri tetap tidak gubris, terakhir ditetapkan pemenang. Ada pemenang pun, kami minta dibatalkan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved