Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Direktur LKPP Sebut Mantan Mendagri Gamawan Pernah Memarahinya

Alasannya, kata dia, saat itu LKPP tidak dapat menyetujui proses pelelangan E-KTP yang dinilai banyak masalah.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi usai memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penanganan dan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengatakan dirinya pernah diomeli Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Alasannya, kata dia, saat itu LKPP tidak dapat menyetujui proses pelelangan E-KTP yang dinilai banyak masalah.

"Pak menteri dulu (Gamawan Fauzi,-red) yang marah ke kami. Katanya, kerja kami enggak bener lah. Apa lah, padahal, kami sudah berdasarkan sistem yang ada," kata dia saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Bukan hanya itu, Kementerian Dalam Negeri dan panitia lelang tidak menggubris lima surat yang sudah dilayangkan oleh LKPP untuk pembenahan proses lelang.

Baca: Baleg Minta Ketua DPR Tunda Pengesahan RUU Penyiaran

Salah satu suratnya berisi tentang panitia lelang harus mengumumkan sembilan poin yang ada untuk dilelang. Tetapi, panitia tetap memaksa untuk mengumumkan hanya enam slot.

LKPP juga sama sekali tidak tahu perkembangan proses pelelangan tersebut. Namun, secara tiba-tiba sudah ada pemenang yang ditetapkan.

"Kami juga tidak tahu. Kami sudah kirim surat, sudah memberikan saran dan permintaan. Tahu-tahu sudah ada pemenang. Padahal, satupun peserta tidak ada yang memenuhi syarat ketentuan LKPP," katanya.

Sementara itu, Gamawan Fauzi pada persidangan sebelumnya, membantah adanya surat peringatan dari LKPP.

Sebagai menteri dalam negeri saat itu, dia juga tidak mengerti mengenai proses lelang proyek E-KTP.

Menurutnya, hal itu sudah masuk wilayah teknis dan dikerjakan oleh setingkat dirjen dan atau direktur kementerian.

"Saya tidak tahu. Itu sudah di bawah tim teknis. Saya sudah tidak mengurusi itu," kata Gamawan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved