Sabtu, 4 Oktober 2025

Baleg Minta Ketua DPR Tunda Pengesahan RUU Penyiaran

Firman meminta sebelum pengesahan, RUU penyiaran‎ dikembalikan ke baleg.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
dpr.go.id
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan sebelum akhir tahun 2016. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Penyiaran berujung polemik.

Hal tersebut terkait rencana akan diparipurnakannya RUU Penyiaran.

Badan legislasi DPR menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk menunda pengesahan RUU Penyiaran.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menyebut rencana pengesahan RUU tidak sesuai mekanisme karena tidak terlebih dahulu melalui pleno di Baleg.

"Kami akan jelaskan ke ketua DPR," ujar Firman, Kamis, (1/2/2018).

Firman meminta sebelum pengesahan, RUU Penyiaran‎ dikembalikan ke baleg. Pasalnya bila tidak maka pengesahan RUU Penyiaran akan menabrak sejumlah aturan.

Baca: Gaji Tak Cukup, Satpam di Tangsel Bisnis Dolar Palsu

Pertama tentang tata cara penyusunan RUU, yaitu UU 12/2011 dan kemudian UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 dan juga peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang tatib dan peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2014.

Menurut Firman apabila pengesahan RUU Penyiaran dipaksakan, akan menjadi preseden buruk bagi DPR dalam membuat perundang-undangan.

"Akan menjadi preseden buruk, oleh karenanya dikembalikan terlebih dahulu ke Baleg," katanya.

Diantara fraksi di DPR sendiri belum ada kesepatan mengenai RUU Penyiaran terutama masalah penerapan single mux atau multi mux. Oleh karenanya RUU tersebut masih terus dibahas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved