Jumat, 3 Oktober 2025

Bupati Kukar Mengaku Tidak Pernah Konsultasi Kecantikan dengan Dokter Sonia Wibisono

Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku tidak pernah menggunakan jasa ahli kecantikan, Dr Sonia Wibisono

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Dokter Sonia Wibisono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku tidak pernah menggunakan jasa ahli kecantikan, Dr Sonia Wibisono selama ini.

Rita sempat diduga memiliki hubungan antara dokter dengan pasien dengan Dr Sonia. KPK sempat memeriksa Dr Sonia pada Jumat (26/1/2018) lalu untuk menelusuri aliran dana dari Rita.

"Pokoknya yang berhubungan dengan dokter Sonia, saya minta maaf ke dokter Sonia karena gak ada hubungannya dengan kecantikan," jelas Rita kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).

Rita mengungkapkan bahwa selama ini hubungan antara dirinya dengan Dr Sonia hanya dalam hal jual beli tas.

"Urusan jual tas aja selama ini," ungkap Rita.

KPK telah menyita 40 buah tas milik Rita dengan merek ternama.

Diketahui KPK menetapkan Rita bersama tangan kanannya Khairudin yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan suap dan gratifikasi terkait proyek, perizinan, dan pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Uang itu lalu ‎disamarkan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Khairudin diketahui merupakan pentolan tim 11 yang merupakan tim sukses saat Rita bertarung dalam Pilkada Kukar.

Atas perkara TPPU ini, penyidik turut pula menyita tiga mobil milik Rita, dua apartemen di Samarinda, 40 tas branded, jam tangan, hingga perhiasan.

‎Selain terseret di kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rita juga menyandang status tersangka di kasus suap dari Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan agustus 2010.

Uang itu digunakan untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved