Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Bawa Nasi Kotak, Setya Novanto: Ini Kan Kita Kos-kosan, Makan Ini

Terdakwa kasus dugaan korupsi E-KTP, Setya Novanto, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi E-KTP, Setya Novanto, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama tujuh jam, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

Keluar dari Gedung KPK mantan Ketua DPR ini tampak membawa nasi kotak.

Baca: Terkait Kasus Hilangnya Setya Novanto, KPK Perpanjang Penahanan Dokter Bimanesh

Setya Novanto mengaku sering memakannya selama menjalani masa penahanan.

"Ya ini kan kita kos-kosan makan ini," ujar Setya Novanto kepada wartawan.

Selama dua hari terakhir ini, Setya Novanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Dirinya mengaku kelelahan selama menjalani proses pemeriksaan ini.

Baca: Geledah Rumah Dinas Zumi Zola, KPK Kantongi Nama Tersangka Baru

"Sudah capek saya," ungkap mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.

Seperti diketahui, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Baca: KPK Periksa Dokter yang Diduga Lindungi Setya Novanto

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved