Minggu, 5 Oktober 2025

Terkait Ketua MK Arief Hidayat, Wakil Ketua Forum Rektor Singgung soal Ambisi Pribadi

Karena itu Rektor Universitas Al Azhar Indonesia itu juga tegaskan, MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakekat kebenaran itu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengikuti fit and proper test hakim Mahkamah Konstitusi di Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017). Komisi III DPR menggelar fit and proper test jabatan hakim Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Fajar mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Arief adalah menghadiri pertemuan bersama beberapa pimpinan Komisi Hukum DPR di Hotel Ayana MidPlaza tanpa adanya undangan resmi.

Namun, Dewan Etik menyatakan Arief tidak terbukti melakukan lobi-lobi kepada anggota Komisi Hukum DPR tersebut.

Lobi tersebut sebelumnya diduga dilakukan guru besar Universitas Diponegoro itu ketika menjadi calon tunggal dan lolos kembali menjadi hakim Mahkamah Konstitusi untuk periode keduanya pada November 2017.

"Terlapor tidak terdapat bukti melakukan lobi politik untuk pencalonan hakim atau apapun," kata Fajar.

Dengan sanksi itu, Arief telah dua kali dinyatakan melanggar kode etik. Pada 2015, dia berurusan dengan Dewan Etik ketika terlibat dalam kasus katabelece jaksa.

Dewan Etik yang saat itu dipimpin Abdul Mukhtie Fadjar menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief.

Arief Hidayat terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Katabelece itu terkait permintaan Arief kepada Widyo untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved