Kemendagri: Usulan Jenderal Polisi Jadi Penjabat Gubernur Bisa Batal Kalau Jokowi Tak Setuju
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, dirinya baru sebatas meminta Kapolri agar menyiapkan personil
Tentu kata Tjahjo, pihaknya juga mengkaji UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dan, setelah memperhatikan UU Polri, khususnya Pasal 2, Pasal 4 dan juga Pasal 28, dimungkinkan bagi Polri untuk merespon permintaan dari Kemendagri.
Disebutkan pada pasal-pasal tersebut soal peran dan fungsi Polri yang menjalankan sebagian kewenangan pemerintah negara, dan juga jabatan di luar Polri yang dimungkinkan dijabat dengan penekanan penugasan dari Kapolri.
Mengenai pemilihan Tjahjo dua provinsi yakni Jawa Barat dan Sumatera Utara agar Pejabat Gubernur dipilih berasal dari Polri, menurut Mendagri, hal itu sesuai kajian dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), KPU (Komisi Pemilihan Umum) ataupun internal Polri adalah daerah dengan potensi konflik.
“Atau dalam kata lain, dua provinsi itu punya tingkat kerawanan yang harus dicermati serius. Sehingga dimungkinkan hal tersebut dijabat oleh Perwira Polri,” tegas Tjahjo.