Kemendagri: Usulan Jenderal Polisi Jadi Penjabat Gubernur Bisa Batal Kalau Jokowi Tak Setuju
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, dirinya baru sebatas meminta Kapolri agar menyiapkan personil
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi pro kontra tentang penempatan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai Penjabat Gubernur, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, dirinya baru sebatas meminta Kapolri agar menyiapkan personil jika dimungkinkan bisa jadi Penjabat Gubernur.
“Tentu, permintaan menyiapkan personil, sudah lewat kajian dan telaah. Bahkan konsultasi dan koordinasi. Sebab tak mungkin saya sebagai Mendagri, mengeluarkan keputusan tanpa kajian, koordinasi dan konsultasi,” kata Tjaho sebagaimana dikutip laman Kemendagri, Senin (29/1/2018).
Hal senada ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief Mulya Eddie pada kesempatan terpisah.
Ia menyebutkan, bahwa permintaan ke Kapolri untuk mengisi Penjabat Gubernur dari Perwira Tinggi (Pati) Polri baru sebatas usulan, dimana keputusan terakhir ada di Presiden Joko Widodo karena pengangkatan penjabat gubernur lewat Keppres.
“Usulan itu, bisa saja tidak jadi, karena keputusan akhir ada di tangan Presiden, dan sebagai pembantu tentu Mendagri perlu memberikan alternatif terbaik karena apapun stabilitas politik dalam negeri, jadi salah satu tanggung jawab Mendagri.
Terkait dengan permintaan personil Polri untuk mengisi posisi Pejabat Gubernur itu, Mendagri Tjahjo menjelaskan, dirinya selalu menelaah dulu dari sisi payung hukum, apakah dimungkinkan atau tidak.
Baca: Bus Double Decker Agra Mas Trayek Jakarta-Jepara Meluncur, Kabinnya Mewah Lho!
Baca: Dipicu Rem Blong, Laka Truk Maut di Jl Raya Ciawi Tewaskan Pasangan Suami-Istri
Setelah itu, berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pejabat terkait lainnya, khususnya Menkopolhukkam, Kapolri dan Panglima.
Tjahjo menjelaskan dasar hukum utama terkait penunjukan Pejabat Gubernur adalah Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam Undang_undang ini disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai denhan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Payung hukum lainnya, kata Tjahjo, Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara. Disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2), Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.
Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, saat ini Kementerian Dalam Negeri dihadapkan pada kebutuhan perlunya 17 penjabat gubernur karena ada hajatan Pilkada.
“Kebutuhan Kemendagri ada 17 Penjabat Gubernur, yang tidak memungkinkan jika dipenuhi oleh unsur Kemendagri. Karena itu, kami meminta dua nama setara dengan eselon 1 atau pejabat utama ke Polri,” ungkap.