Jumat, 3 Oktober 2025

Pemprov DKI Diminta Tanggungjawab, Berantas Pabrik Narkoba di Ibu Kota

Sahroni menambahkan, tiga penggerebakan tempat produksi di Jakarta pada Desember tahun 2017

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
istimewa
Ahmad Sahroni 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara soal penggerebekan narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng Barat, Rabu (24/1/2018) lalu.

Dengan fakta ini, dirinya menilai Jakarta tak hanya berpotensi sebagai wilayah pemasaran, namun juga produksi.

Untuk itu Sahroni meminta Gubernur DKI diminta bersikap tegas, terhadap pejabat yang kecolongan adanya home industry narkoba di wilayahnya.

"Ditemukannya bahan pembuat narkoba menggambarkan adanya proses produksi yang akan dilakukan. Jakarta bukan hanya menjadi wilayah peredaran tapi juga pembuatan," kata Sahroni lewat pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/1/2018).

Sahroni menambahkan, tiga penggerebakan tempat produksi di Jakarta pada Desember tahun 2017 lalu oleh Polri dan BNN memperkuat Jakarta telah menjadi surga para bandar narkoba.'

Baca: Mayoritas Perempuan Indonesia Miliki Potensi Agen Perdamaian

"Bukan hanya kontrakan tapi juga apartemen dan bahkan diskotik dipakai sebagai lokasi produksi narkoba," kata Sahroni.

Politikus Partai NasDem ini mengingatkan, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas dari Polri dan BNN belaka, tapi juga Pemprov DKI.

Dengan adanya sanksi, lurah sebagai perwakilan pemerintah daerah ditegaskan Sahroni akan lebih memaksimalkan peran RW dan RT di wilayahnya untuk mengantisipasi pembuatan dan peredakan narkoba.

"Pemprov DKI harus bertindak tegas. Berikan sanksi tegas terhadap lurah yang kecolongan ada produksi narkoba di wilayahnya. Sebaliknya, berikan reward terhadap lurah yang melaporkan adanya aksi pembuatan narkoba kepada aparat berwajib," kata Sahroni.

Sahroni juga menyoroti, persoalan narkoba tak serta merta dapat diatasi dengan melakukan penangkapan belaka.

Kejaksaan dan pengadilan disebutkannya memiliki peran penting dalam memberikan hukuman sebagai efek jera para pembuat, pengedar, maupun pelaku penyalahgunaan narkoba.

Hukuman berat menurutnya layak diberikan kepada para pengedar narkoba.

Tak hanya itu, para pegawai negeri, terlebih yang telah berstatus sebagai pimpinan di instansi tempatnya bekerja dikatakan Sahroni patut menerima hukuman berat bila kedapatan mengkonsumsi apalagi mengedarkan narkoba.

"Mereka seharusnya menjadi contoh masyarakat. Bagaimana masyarakat menjadi anti narkoba bila pegawai negeri sipil saja mencontohkan mengkonsumsi zat terlarang itu," ujarnya.

Dirinya menyesalman vonis rendah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado terhadap mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut), Wahyu Nugroho atas kepemilikan narkoba berjenis sabu-sabu.

Wahyu hanya divonis selama satu tahun penjara dan dikurangi masa tahanan.

"Padahal jumlah barang bukti disita Polda Sulut sebanyak 30,41 gram tapi pada saat persidangan barang bukti berkurang menjadi 0,5 gram saja," kata Sahroni.

Untuk itu dirinya meminta Jaksa Agung dan Komisi Yudisial mengawasi proses banding yang saat ini telah diajukan atas vonis Wahyu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved