Pilkada Serentak
Pemilihan Penjabat Gubernur dari TNI atau Polri Pernah Dilakukan Ketika Zaman SBY
"Zaman Pak SBY, Pilgub 2008, SBY juga mengangkat Mayjen aktif sebagai Plt Gubernur, jadi ada yurisprudensi hukum dan politik,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Penempatan anggota Polri dan TNI sebagai penjabat gubernur oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pernah dilakukan saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah dalam sela-sela acara pembukaan sekolah kepala daerah PDIP ke-6 di Wisma Kinasih, Depok, Minggu (28/1/2018).
Baca: KPU Rapat Bahas Hasil Verifikasi Faktual Terhadap Lima Partai Politik Sore Ini
Baca: KPU: Sesuai SK Kemenkumham, Kepengurusan Sah Partai Hanura Diketuai Oesman Sapta Odang
Menurut Basarah, PDIP telah mempelajari keputusan Mendagri yang mengusulkan dua perwira Polri sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara kepada Presiden Joko Widodo.
Jika dilihat secara yuridis formal, kata Basarah, PDIP menemukan dasar hukum yang kuat atas apa yang dilakukan Mendagri, dimana ada pasal 201 ayat 10 Undang-Undang Pilkada dan pasal 109 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta PP Mendagri.
Di luar fakta hukum yang jadi pertimbangan, kata Basarah, ada juga yurusprudensi politik.
Baca: Sambut Verifikasi Faktual, SBY Serahkan KTP Kepada Ketua KPU
Baca: Zulkifli Hasan Perintahkan Pengurusnya yang Tidak Hadir Saat Verifikasi Faktual Segera Menghadap KPU
Dimana Pilkada 2017, Mendagri mengangkat Irjen Carlo Brix Tewu sebagai Plt Gubernur Sulawesi Barat dan Mayor Jenderal TNI AD Sudarno sebagai Plt Gubernur Aceh.
"Zaman Pak SBY, Pilgub 2008, SBY juga mengangkat Mayjen aktif sebagai Plt Gubernur, jadi ada yurisprudensi hukum dan politik, yang jadi persoalan adalah perasaan publik, dimana menilai ada Anton Charliyan (wagub Jabar) sebagai mantan Kapolda Jabar, itulah yang dikaitkan dengan netralitas Polri," tutur Basarah.
Asumsi tersebut, menurut Basarah perlu juga diperhatikan Mendagri sekalipun dilihat dari masa tugasnya nanti dalam waktu yang singkat sekitar 13 hari selama menjadi penjabat gubernur.
Baca: KPU Pastikan Partai Hanura Lolos Verifikasi Faktual
Baca: KPU Beri Waktu 2 Hari Kepada PAN Untuk Penuhi Syarat Verifikasi Faktual