Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Beri Waktu 2 Hari Kepada PAN Untuk Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

"Karena itu, kami perlu sampaikan bahwa masih ada masa untuk perbaikan. Sampai tanggal 30 (Januari),"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor DPP PAN, Jln Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (28/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan waktu untuk Partai Amanat Nasional (PAN) guna melakukan perbaikan verifikasi faktual.

PAN dianggap belum memenuhi syarat karena dua persyaratan verifikasi faktual tentang kepengurusan dan 30 persen perwakilan perempuan.

KPU memberi waktu untuk PAN memberikan perbaikan hingga tanggal 30 Januari atau dua hari mendatang.

Baca: Sambut Verifikasi Faktual, SBY Serahkan KTP Kepada Ketua KPU

Baca: Pengusaha KAHMI Minta Pemerintah Pusat Segera Bangun Infrastruktur Senggigi

"Karena itu, kami perlu sampaikan bahwa masih ada masa untuk perbaikan. Sampai tanggal 30 (Januari)," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor DPP PAN, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (28/1/2018).

Wahyu memaklumi kekurangan dari PAN tersebut.

Baca: Dengar Pidato Jokowi, Anggota DPR Pakistan Pukul-pukul Meja

Baca: Soal Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur Jabar, Deddy Mizwar Singgung Ada Kontestan Mantan Polisi

Menurutnya kekurangan dari PAN bukan hal yang prinsipil, mengingat selain verifikasi faktual, KPU juga berdasarkan dokumen partai dari Sipol.

"Tapi kan masih ada masa perbaikan. Kekurangan ini bukan masalah serius yang sakit akan dihadirkan. Ini Bukan sesuatu yang prinsipil," jelas Wahyu.

Seperti diketahui, verifikasi faktual KPU dilakukan di Kantor DPP PAN di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (28/1/2018).

Komisioner KPU yang hadir diantaranya Arief Budiman dan Wahyu Setiawan.

Selain itu, hadir pula Komisioner Bawaslu, Abhan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved