Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Irman: Honor Gamawan Fauzi Berasal dari Uang Talangan Andi Narogong

"Dari 200 ribu dolar AS itu, untuk pak menteri Rp 50 juta, bu Sekjen Rp 22,5 juta, kalau tidak salah," ujar Irman.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pejabat Kementeriaan Dalam Negeri Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) serta Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Periode 2010-2012 Mirwan Amir (tengah) dihadirkan saat sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin dan Aditya Priyadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menyatakan honor untuk mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini diambil dari uang talangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018) bagi terdakwa Setya Novanto di kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman menuturkan ‎Gamawan dan Diah mendapat honor ketika menjadi narasumber dalam sosialisasi proyek pengadaan e-KTP di lima wilayah. Uang talangan dari Andi Narogong itu mencapai 200 ribu dolar AS.

"Dari 200 ribu dolar AS itu, untuk pak menteri Rp 50 juta, bu Sekjen Rp 22,5 juta, kalau tidak salah," ujar Irman.

Irman menjelaskan ia meminjam uang talangan dari Andi Narogong karena anggaran untuk kegiatan supervisi belum cair sepenuhnya dari APBN.

Baca: Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid di Petukangan

"Karena itu anggaran supervisi ada, tapi pencairan sangat lambat. Kalau saya tidak ambil kebijakan (mencari uang talangan), proyek e-KTP bisa menjadi gagal," terangnya.

Menurut Irman, pihak yang mengatur penggunaan uang talangan dari Andi Narogong yang juga terdakwa e-KTP adalah Kasubag TU Pimpinan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Suciati.

‎Meski uang tersebut adalah pinjaman dari Andi Narogong, Kementerian Dalam Negeri sampai hari ini tidak pernah mengembalikan uang Andi Narogong. Irman mengaku tidak tahu menahu soal pengembalian uang tersebut.

"Tapi terakhir saya tanya pak Sugiharto tidak dikembaliin. Karena saya pesan, ini talangan, nanti setelah cair (uang dari APBN) dikembalikan (ke Andi)," tambahnya.

Sementara itu, di persidangan lain, Andi Narogong sempat mengaku diminta uang oleh Irman untuk keperluan operasional pihaknya. Pemberian uang itu dilakukan bertahap, dengan total keseluruhan uang sebesar 2,2 juta dolar AS.

Dalam surat dakwaan Setya Novanto, Gamawan dan Diah menjadi pihak yang turut diperkaya dalam proyek pengadaan e-KTP.

Gamawan disebut menerima Rp 50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui, Asmin Aulia, yang merupakan adiknya. Sementara Diah menerima 500 ribu dolar AS dan Rp 22,5 juta. Atas tuduhan ini, Gamawan sudah membantah menerima uang dari proyek e-KTP.

Baca: Curhat Setya Novanto: Saya Sekarang Jadi Rakyat Jelata

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved