Pilkada Serentak
Fadli Zon Anggap Aneh Usulan Mendagri Soal Jenderal Polisi Jadi Pejabat Sementara Gubernur
"Jadi kalau memang benar ada penunjukan itu saya kira ini agak aneh gitu ya dan saya kita bertentang dengan satu semangat keadilan transparansi,"
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon Pertanyakan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengusulkan dua Perwira Tinggi Polri untuk menjadi pejabat sementara di dua provinsi yang menggelar Pilkada.
Dua perwira tinggi yang disulkan tersebut yakni Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Mochmad Iriawan sebagai pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, serta kadiv Propam Irjen Martuani Sormin sebagai pejabat sementara Sumatera Utara.
Baca: Penyediaan Air Bersih Jadi Prioritas, Panglima TNI Sebut Kapuskes Gatal-gatal Saat Pulang Dari Asmat
Baca: Pilkada Serentak 2018 Rawan Isu SARA, Bambang Soesatyo: Tanpa Diperintah, Saya Sudah Koordinasi
Menurut Fadli usulan Mendagri tersebut harus dipertanyakan.
Lantaran penunjukkan pejabat sementara dari kepolisian dalam menghadapi Pilkada di luar kelaziman.
"Saya pikir ini adalah satu kebijakan yang patut untuk dipertanyakan ya. Biasanya mereka yang ditunjuk untuk menjabat itu adalah mereka yang menjadi pejabat sipil di daerah itu dan menguasai wilayah itu," ujar Fadli Zon di Komplek Parlemen, Senayan, jakarta, Kamis, (25/1/2018).
Menurut Fadli penunjukan perwira tinggi Kepolisian untuk menjadi pejabat sementara gubernur sangat aneh.
Baca: Soal Aliaran Dana Proyek Bakamla, Golkar Pastikan Dana yang Masuk Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Baca: 31 Januari Akan Terjadi Gerhana Bulan Langka, Catat Waktu Tahapannya
Karena pejabat sementara tidak boleh ada konflik kepentingan dengan peserta Pilkada di wilayah tersebut.
"Jadi kalau memang benar ada penunjukan itu saya kira ini agak aneh gitu ya dan saya kita bertentang dengan satu semangat keadilan transparansi dan sebagainya," katanya.
Menurut Fadli sebaiknya pejabat sementara kepala daerah berasal dari unsur kemendagri atau pejabat pemerintahan daerah di wilayah tersebut.
Baca: Menkumham Tidak Setuju Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme Ganti Judul
Baca: Elektabilitas Meningkat, Partai Golkar Tetap Setia Dukung Jokowi
Fadli menyarankan usulan penunjukkan periwra tinggi kepolisian sebaiknya dibatalkan agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Segera saya kita harusnya itu direvisi saja. Dan karena ini menurut saya akan menimbulkan satu kegaduhan baru," katanya.