Kamis, 2 Oktober 2025

Menkumham Tidak Setuju Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme Ganti Judul

"Tidak Mungkin kami revisi judul, karena akan membuat baru," ujar Yasonna

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Menkumham Yasonna Laoly 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto terkait penggantian judul Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, tidak disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly.

Hal tersebut ia sampaikan saat rapat dengan Komisi III yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Keamanan DPR RI.

Baca: Panglima TNI Minta Usulan Pelibatan TNI Dalam Penindakan Aksi Terorisme Tidak Menjadi Polemik

Baca: Disurvei Tidak Lolos Parliamentary Tresholhd, PAN Sebut Lembaga Survei Tidak Selalu Benar

Ia menilai penggantian judul itu membutuhkan waktu lama.

Karena pihaknya harus kembali membuat serta mengajukan naskah akademik baru soal UU tersebut.

"Tidak Mungkin kami revisi judul, karena akan membuat baru," ujar Yasonna dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).

Menurutnya, permasalahannya ada pada substansi dari UU tersebut.

Baca: Panglima TNI Minta Anggota Satgas Kesehatan Perhatikan Adat Istiadat Papua

Baca: Tunggu Hasil Penyelidikan KPK, Mantan Ajudan Setya Novanto Kini Berdinas di Polda Metro Jaya

Alasannya TNI memang diperbolehkan dalam memberantas terorisme, namun tentunya harus sesuai izin Presiden.

Sebelumnya, Panglima TNI berharap agar UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme diubah menjadi UU Penanggulangan Aksi Terorisme.

Alasan yang melandasi keinginan tersebut lantaran judul UU saat ini membuat TNI memiliki wewenang yang terbatas dalam menangani teroris.

Saat ini pemberantasan terorisme hanya bisa dilakukan Polri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved