Minggu, 5 Oktober 2025

PKB Anggap Aturan Jokowi Menteri Dilarang Rangkap Jabatan‎ Tidak Berlaku Lagi

Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Daniel Johan menilai larangan menteri rangkap jabatan yang diterapkan Presiden Joko Widodo sudah tidak berlaku lagi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1/2018). Presiden melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Jawa Timur. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Daniel Johan menilai larangan menteri rangkap jabatan yang diterapkan Presiden Joko Widodo sudah tidak berlaku lagi.

Hal itu seiring dengan dipertahankannya ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sebagai Menteri perindustrian serta kembali masuknya menteri Sosial Idrus Marham dalam jajaran pengurus partai Golkar yang baru.

"Tapi dengan adanya kelonggaran ini berarti kami anggap peraturan itu sudah tidak berlaku lagi," ujar Daniel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (23/1/2018).

Baca: Satu Lagi Menteri Jokowi Rangkap Jabatan, PKS: Silakan Masyarakat Nilai Sendiri

Daniel mengatakan dengan seperti itu, Menteri dikabinet Joko Widodo yang berasal dari PKB, dapat kembali aktif sebagai pengurus partai.

Untuk diketahui terdapat empat Menteri asal PKB di Kabinet Jokowi-JK.

Mereka yakni Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sanjoyo, Menteri Pemuda dan Olahraga imam Nahrawi, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, dan Menristekdikti M Nasir.

"‎Logikanya begitu. Menteri dari PKB kalau mau menjabat lagi di partai ya enggak apa-apa," katanya.

Meskipun demikian menurut Daniel masalah pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak preogatif presiden.

Begitu juga mengenai apakah menteri tersebut boleh menjabat di partai atau tidak.

"Tapi itu wilayah pak Jokowi lah. Saya hanya melihat dari kebijakannya saja. Kalau begitu kami anggap peraturan tidak ada rangkap jabatan sudah tidak ada," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved