Kemenag Akan Audit Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Kementerian Agama akan melakukan audit terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Penghentian penjualan umrah murah ini, kata Arfi, dalam rangka melindungi jemaah umrah dari risiko kehilangan dana yang telah dibayarkan dan kegagalan berangkat.
“Pada saat kami minta hentikan, jemaah yang telah mendaftar untuk keberangkatan sampai dengan 2018 tercatat 27.093 orang. Abu Tour menjamin semuanya akan diberangkatkan sesuai jadwal yang dipilih oleh jemaah,” katanya.
“Demikian pula dengan SBL, telah kita panggil bersama Satgas Waspada WI Pusat untuk menghentikan paket-paket penjualan yang berpotensi merugikan jemaah. SBL telah menghentikan program Sahabat SBL sejak 1 November 2017,” lanjutnya.
Kemenag terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan komitmen tersebut di lapangan.
Pada saat yang sama, Kemenag juga melakukan finalisasi perbaikan regulasi umrah.
Regulasi ini sekarang sedang tahap harmonisasi sebelum ditetapkan dan selanjutnya disosialisasikan.
“Kami yakin, regulasi yang akan disahkan nanti akan dapat menghindarkan jemaah dari hal-hal yang merugikan mereka dalam rangka perlindungan kepada jemaah umrah," tegasnya.
"Ada beberapa hal yang akan diatur, seperti harga referensi, pembatasan masa pendaftaran, pengawasan yang lebih ketat dan penetapan sanksi yang lebih tegas, dan lain-lain,” ujarnya.
Selain itu, Kemenag juga menyempurnakan sistem pengawasan secara elektronik yang telah ada agar meminimalisir setiap risiko yang mengancam jemaah.
Kemenag juga tengah melakukan pengembangan sistem aplikasi SiPatuh.
Kepada masyarakat, Arfi berpesan agar kritis dalam mendaftar dan memilih travel umrah, misalnya dengan mencermati harga yang ditawarkan dan tidak mendaftar untuk tahun depan.
Selain itu, jemaah juga harus meminta perjanjian tertulis ketika mendaftar yang ditandatangani kedua belah pihak.
Perjanjian itu memuat hak dan kewajiban para pihak.