Sabtu, 4 Oktober 2025

Kemenag Akan Audit Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

Kementerian Agama akan melakukan audit terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
M Arfi Hatim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama akan melakukan audit terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Hal tersebut menyusul kembali terulangnya masalah umrah setelah ribuan jemaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tour) dan PT Solusi Balad Lumpah (SBL) tertunda keberangkatannya hingga memunculkan kekhawatiran masyarakat.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim mengatakan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pengawasan dan deteksi dini terhadap kemungkinan munculnya masalah baru.

Baca: 127 Biro Perjalanan Umrah di Solo Tak Kantongi Izin Kemenag Provinsi Jawa Tengah

“Proses audit akan dilakukan bekerjasama dengan akuntan publik independen. Harapannya, hasil audit menjadi bahan Kemenag untuk melakukan langkah pengawasan lanjutan,” tutur Arfi dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (22/1/2018).

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Abu Tour maupun SBL melalui Kanwil Kemenag Prop sesuai domisili kantor pusat, untuk memastikan jemaah yang telah mendaftar akan memperoleh haknya untuk berangkat ke Tanah Suci.

Baca: Jokowi, Jusuf Kalla dan Menteri Lukman Hakim Paling Rajin Lapor Gratifikasi

“Insya Allah, dalam waktu dekat kita tugaskan auditor untuk memeriksa,” tegasnya.

Selaku regulator penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, Arfi mengaku Kemenag sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait persoalan ini sejak awal.

Menurut Arfi, setelah terjadinya kasus FT, Kemenag membuat pemetaan/mitigasi dan memantau PPIU yang berpotensi mengalami masalah serupa.

Ada beberapa indikator pemetaan, antara lain: jumlah jemaahnya massif, harga yang tidak rasional, dan sistem pemasaran yang berpotensi merugikan masyarakat karena tidak sesuai ketentuan.

Baca: Buntut Kasus First Travel, Kemenag Kaji Aturan Biaya Umrah Minimal Rp 20 Juta

Pemetaan dilakukan sekaligus dalam rangka penyempurnaan regulasi yang sekarang sudah tahap final.

Menurut Arfi, Kemenag juga sudah menjadi bagian Satgas Waspada Investasi dan menjalin koordinasi yg intens dg OJK dalam hal penghimpunan dan investasi dana masyarakat di PPIU.

“Pada Agustus tahun lalu, kemenag dan Satgas Waspada Investasi Sulsel telah meminta Abu Tour untuk menghentikan penjualan umrah murah dan menjual dengan harga rasional untuk pendaftaran umrah selanjutnya,” tegasnya.

"Dan mereka komitmen untuk menghentikan penjualan umrah murah," sambungnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved