Untuk Pertama Kalinya, KPK Periksa Bupati Rita Wisdyasari Tersangka TPPU
Sebelumnya Rita sudah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih atas kasus suap dan gratifikasi.
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari (RIW) masuk dalam jadwal agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/1/2018).
"RIW diperiksa sebagai tersangka TPPU," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya Rita sudah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih atas kasus suap dan gratifikasi.
Yang terbaru, KPK menetapkan Rita bersama tangan kanannya Khairudin yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan suap dan gratifikasi terkait proyek, perizinan, dan pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Uang itu lalu disamarkan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Khairudin diketahui merupakan pentolan tim 11 yang merupakan tim sukses saat Rita bertarung dalam Pilkada Kukar.
Baca: Pinjam Ruangan Polres Kutai Kartanegara, KPK Periksa 24 Saksi Bupati Rita
Baca: Kubu Oso Ingatkan Kubu Sudding Agar Tidak Asal Nuduh Gelapkan Uang Rp 200 Miliar
Atas perkara TPPU ini, penyidik turut pula menyita tiga mobil milik Rita, dua apartemen di Samarinda, 40 tas branded, jam tangan, hingga perhiasan.
Selain terseret di kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rita juga menyandang status tersangka di kasus suap dari Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan agustus 2010.
Uang itu untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.