Pinjam Ruangan Polres Kutai Kartanegara, KPK Periksa 24 Saksi Bupati Rita
"Penyidik memeriksa 24 orang saksi. Unsur saksi adalah anggota DPRD Kab Kutai Kartanegara, Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, ibu rumah tangga"
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari (RIW) dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) terus bergulir di KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari Kamis (18/1/2018) kemarin penyidik masih melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi di Polres Kutai Kartanegara baik untuk tersangka Rita maupun Khairudin.
"Penyidik memeriksa 24 orang saksi. Unsur saksi adalah anggota DPRD Kab Kutai Kartanegara, Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, ibu rumah tangga, swasta dan lainnya," ujar Febri, Jumat (19/1/2018).
Febri menambahkan materi yang didalami penyidik pada para saksi yakni menelusuri aset-aset dan asal perolehan aset tersangka Rita.
Sebelumnya pada Kamis (18/1/2018) penyidik juga memeriksa 13 saksi di Polres Kutai Kartanegara. Mereka yakni anggota DPRD, pejabat di perguruan tinggi, swasta, pejabat di RSUD AM. Parikesit, Direktur PT SKN dan lainnya.
Pada para saksi, lanjut Febri, penyidik terus mendalami informasi kepemilikan aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.
KPK telah menetapkan Rita bersama tangan kanannya Khairudin yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan suap dan gratifikasi terkait proyek, perizinan, dan pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Uang itu lalu disamarkan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Khairudin diketahui merupakan pentolan tim 11 yang merupakan tim sukses saat Rita bertarung dalam Pilkada Kukar.
Baca: Hadi Tjahjanto Serahkan Jabatan KSAU ke Yuyu Sutisna
Baca: Kubu Oso Ingatkan Kubu Sudding Agar Tidak Asal Nuduh Gelapkan Uang Rp 200 Miliar
Atas perkara TPPU ini, penyidik menyita tiga mobil milik Rita, dua apartemen di Samarinda, 40 tas branded, jam tangan, hingga perhiasan.
Selain terseret di kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rita juga menyandang status tersangka di kasus suap dari Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan agustus 2010.
Uang itu untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.