Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu di Aceh Timur
Pengejaran tersebut sempat mengalami kendala karena speedboat telah memasuki daerah sungai Bagok, Aceh Timur.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AM bersama tersangka SN telah menyerahkan sabu kepada tersangka HR sebanyak 29 bungkus, namun yang berhasil disita hanya 19 bungkus seberat 19 kilogram.
Atas keterangan tersangka AM tersebut, petugas gabungan kemudian kembali menggali informasi terhadap tersangka HR.
Dari informasi tersangka, diperoleh bukti bahwa sisa sabu sebanyak sepuluh bungkus seberat sepuluh kilogram telah dikubur di pekarangan rumah SN di Desa Bagok Panah Peut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas gabungan menemukan sabu, sebanyak sebelas bungkus yang dikubur di dekat kandang ayam pekarangan rumahnya, di mana satu bungkus tambahannya merupakan sabu yang dikubur oleh SN pada saat transaksi sebelumnya.