Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu di Aceh Timur
Pengejaran tersebut sempat mengalami kendala karena speedboat telah memasuki daerah sungai Bagok, Aceh Timur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 40 Kg di Aceh Timur.
Berdasarkan hasil operasi sabu yang berasal dari Penang, Malaysia, tersebut dapat diamankan melalui penindakan selama dua hari, yaitu pada 10 dan 11 Januari 2018.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Bea Cukai dari BNN.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli laut Bea Cukai dengan kapal BC 15021 di bawah kendali operasi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melakukan penyisiran perairan ldi Rayeuk, Aceh Timur.
"Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap speedboat yang diduga mengangkut narkotika tersebut," ujar Sri Mulyani di Gedung Bea Cukai, Pisangan, Jakarta Timur, Jumat (19/1/2018).
Pengejaran tersebut sempat mengalami kendala karena speedboat telah memasuki daerah sungai Bagok, Aceh Timur.
Kapal BC 15021 yang digunakan untuk pengejaran tersebut tidak memungkinkan untuk menyusuri sungai Bagok.
Setelah mendapatkan informasi ini, petugas patroli laut kemudian berkoordinasi dengan petugas gabungan Bea Cukai dan BNN untuk melanjutkan penyelidikan.
Petugas gabungan menemukan dan mengikuti seorang pelaku berinisial HR yang pada saat itu menggunakan sepeda motor dan diduga sebagai penerima sabu.
Petugas gabungan melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di depan pekarangan rumahnya di Desa Bagok, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur pada 10 Januari 2018, sekitar pukul 05.45 WlB.
Saat penangkapan, tersangka kedapatan pelaku membawa 19 bungkus sabu yang berada di dalam karung.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AM yang merupakan pihak yang menyerahkan sabu kepada oknum lainnya yaitu HR di rumahnya," jelas Sri Mulyani.
Penindakan dilanjutkan petugas gabungan dengan melakukan penangkapan tersangka JN di rumahnya di Desa Bentayan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Petugas gabungan juga menangkap SN yang berperan sebagai orang memindahkan sabu yang dibawa JN di speedboat untuk diberikan kepada HR.
SN memindahkan sabu tersebut dengan cara meletakkannya ke dalam sepeda motor milik HR yang terpakir di jalan di sekitar sungai Kuala Bagok pada saat terjadi transaksi narkotika antara HR dengan AM.