Kisruh Partai Hanura
Kubu OSO Sebut Munaslub Hanura versi Ambhara Tak Sesuai Prosedur
Tahapan kedua, mosi tidak percaya diajukan ke DPP Hanura untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Hanura versi Oesman Sapta Odang, Inas N. Zubir berkomentar mengenai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura versi Ambhara
Ia menilai Munaslub itu bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai tersebut.
"Munaslub versi Ambhara bertentangan dengan AD/ART Partai Hanura karena tak mengindahkan ketentuan. Padahal setiap kader Partai Hanura wajib mematuhi AD/ART Partai Hanura dan bagaimana mungkin perlehatan sakral seperti Munas/Munaslub diselenggarakan berdasarkan kongkow di warung kopi lalu memecat Ketua Umum," tutur Inas, Kamis (18/1/2018).
Baca: Kubu OSO Sebut Kubu Ambhara Hanya Boleh Kumpul atau Arisan
Berdasarkan AD/ART Partai Hanura, kata dia, Munas/Munaslub harus melalui sejumlah tahapan.
Tahapan pertama, mengajukan Munaslub, syaratnya mosi dari 2/3 jumlah DPD dan 2/3 jumlah DPC.
Tahapan kedua, mosi tidak percaya diajukan ke DPP Hanura untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum.
Sementara tahapan ketiga, Munaslub diselenggarakan oleh DPP Partai Hanura dengan mengundang BPH, Ketua Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan, DPD dan DPC.
Baca: GMPG Minta Airlangga Hartarto Konsisten dengan Slogan Golkar Bersih
Namun, Munaslub Hanura versi Ambhara tidak melalui tahapan-tahapan itu.
Pertama, untuk memperoleh 2/3 DPD dan 2/3 DPC, dia mengklaim sangat muskil karena umumnya pragmatisme di DPC-DPC sangat tinggi dan mereka banyak yang bermain di dua kaki.
"Apakah dukungan untuk kubu Munaslub Ambara benar-benar sudah clear memenuhi syarat?" tanya dia.
Kemudian, apabila tahap itu menurut Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum memenuhi syarat, maka akan diterbitkan surat keputusan penyelenggaraan Munaslub yang ditanda tangani Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum.
Dia mempertanyakan apakah Munaslub Ambhara memiliki surat keputusan.
Sedangkan ketiga, Munaslub harus diselenggarakan DPP Partai Hanura dengan mengundang BPH DPP, Dewan (Pembina, Penasehat, Kehormatan), DPD dan DPC.