Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Harap Fredrich dan Dokter Bimanesh Penuhi Panggilan Tersangka Besok

Diketahui KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka

Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com
Setya Novanto (kanan) dan Frederich Yunadi dan dokter Bimanesh (insert) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka di kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo, besok Jumat (12/1/2018) diagendakan diperiksa perdana sebagai tersangka.

Diketahui Dokter Bimanesh maupun manajemen RS Permata Hijau tengah diperiksa oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Ini lantaran dr Bimanesh diduga sengaja memanipulasi data medis mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk menghalangi proses hukum di KPK.

Bahkan, IDI telah memanggil dan meminta klarifikasi Bimanesh Sutarjo pada Selasa (8/1/2018) kemarin.

Nantinya keterangan dari Bimanesh, para dokter dan manajemen RS Medika Permata Hijau yang ikut serta saat menangani pasien bernama Setya Novanto itu ‎akan dibawa ke dalam sidang Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia (MKEK).

Sidang tersebut akan menjadi pembuktian dugaan pelanggaran dan tingkat pelanggaran kode etik maupun sanksi yang akan dijatuhkan kepada dokter Bimanesh.

Baca: Pengemudi Ojek Online Dijotos, Temannya Rusak Pos Satpam

Selain Bimanesh, Peradi juga akan melakukan pemeriksaan etik pada Fredrich. Bahkan pihak Peradi telah mengirim surat pada KPK, agar menunda pemeriksaan pada Fredrich hingga rangkaian pemeriksaan kode etik selesai.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menghargai kedua tersangka, masing-masing menjalani pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Meski begitu, Febri tetap berharap agar keduanya hadir memenuhi panggilan tersangka besok untuk memberikan klarifikasi pada penyidik.

"Kami hargai proses ‎pemeriksaan kode etik karena kalau di Peradi mau melakukan pemeriksaan etik dan di IDI juga sudah itu memang domain dari organisasi profesi masing-masing," kata Febri, Kamis (11/1/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bersamaan dengan pemeriksaan kode etik berjalan, Febri menjelaskan proses hukum kepada keduanya harus tetap berjalan dan besok KPK akan menunggu kehadiran mereka.

"Kami harap besok kedua tersangka datang untuk diperiksa, sampaikan saja kalau ada bantahan dan keberatan," kata Febri.

‎Diketahui KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Kedua orang yang berprofesi sebagai pengacara dan dokter itu diduga "bersekongkol" memanipulasi data medis saat menangani Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan mobil pada 16 November 2017.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved