Korupsi KTP Elektronik
Ini 5 Fakta Soal KPK Tetapkan Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Hal tersebut tampak dari trendingnya topik pembicaraan mengenai Fredrich Yunadi di media sosial.
Berikut 5 fakta terkait penetapan tersangka Fredrich Yunadi.
1. Prestasi KPK

Dilansir Kompas TV pada Rabu (10/1/2018), Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengaku mengapresiasi kinerja KPK.
Baca: Pemeran Wanita Hamil 6 Bulan, Tapi Bukan oleh Bocah Korban Video Mesum
Menurutnya, penetapan tersangka Fredrich Yunadi merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi KPK.
"Ini merupakan prestasi bagi KPK, bisa menetapkan advokat ya, pak Fredrich Yunadi sebagai tersangka," kata Sapriyanto Refa.
2. Ditetapkan Sebagai Tersangka Hanya dalam Waktu 3 Hari
Hal yang mengejutkan dalam penetapan tersangka Fredrich Yunadi adalah waktunya yang terbilang cukup cepat.
Menurut pengakuan Sapriyanto Refa, pihaknya baru menerima surat dimulainya penyidikan dari KPK pada Selasa (9/1/2018) dan meminta Fredrich untuk menghadap KPK pada Jumat (12/1/2018).
Baca: Prabowo Beri Waktu Sebulan Anggota KPK DKI Lepas Jabatan Komisaris Utama BUMD
Menurut surat yang diterima, laporan kejadian tersebut tertanggal 5 Januari 2018, dan tanggal 8 Januari sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian keesokan harinya dipanggil untuk menghadap lagi pada tanggal 12 Januari.
3. Kriminalisasi Advokat
