Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ini 5 Fakta Soal KPK Tetapkan Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS/SENO
Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi 

Menurut Fredrich Yunadi, seperti yang disampaikan oleh pengacaranya, Sapriyanto Refa, pasal yang disangkakan merupakan bentuk kriminalisasi advokat.

Hal tersebut lantaran pasal yang disangkakan, menurutnya, memerlukan penafsiran.

Apabila KPK salah dalam menafsirkan pasal tersebut, maka KPK bisa disangka mengkriminalisasi advokat melalui Fredrich Yunadi.

Dalam pasal tersebut, KPK menafsirkan dalam profesinya, disebut menghalang-halangi penyidikan KPK.

4. Minta KPK Dahulukan Kasus Lain

Pengacara Fredrich Yunadi tersebut mengatakan, sesuai dengan pasal 21, yakni pasal tuduhan, menurutnya, pasal utamanya adalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Ia meminta KPK serius memprioritaskan kasus-kasus yang merugikan negara, bukan kasus Fredrich.

Menurut Sapriyanto Refa, kasus Fredrich Yunadi merupakan kasus ecek-ecek yang sengaja dibuat ramai.

5. Dicegah ke Luar Negeri

Rabu, 10 Januari 2018 11:05
Paspor Sudah Distempel dan Tinggal Naik Pesawat, Ternyata Fredrich Yunadi Masuk Daftar Cekal
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Fredrich Yunadi usai menjenguk Setya Novanto di RSCM Kencana, Sabtu (18/11/2017).
Rabu, 10 Januari 2018 11:05 Paspor Sudah Distempel dan Tinggal Naik Pesawat, Ternyata Fredrich Yunadi Masuk Daftar Cekal WARTA KOTA/RANGGA BASKORO Fredrich Yunadi usai menjenguk Setya Novanto di RSCM Kencana, Sabtu (18/11/2017). (WARTA KOTA/RANGGA BASKORO)

Menurut Fredrich Yunadi, ia tidak mempermasalahkan pencegahan dirinya ke luar negeri, lantaran hal tersebut merupakan wewenang KPK.

Akan tetapi pihaknya menyoroti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak imigrasi.

Menurutnya imigrasi melakukan pencekalan sebelum surat pencegahan belum ada.

Hal itu disebut melawan aturan.

Seperti diketahui Fredrich Yunadi sempat dicegah ke luar negeri pada tanggal 18 Desember 2017 saat hendak menuju ke Kanada dalam rangka mengunjungi anaknya.

Saat itu, ia sudah hendak melakukan penerbangan, sudah pesan hotel, dan sudah distempel, akan tetapi beberapa meter kemudian ia dicegah untuk pergi oleh imigrasi.

Di sisi lain, tak hanya Fredrich Yunadi yang ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan menghalang-halangi penyidikan KPK.

Dokter RS Medika Permata Hijau Dokter Bimanesh Sutarjo juga ditetapkan sebagai tersangka. (Lailatun Niqmah)

Artikel ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul: 5 Fakta Terkait Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi, Nomor 4 Sebut Kasus Ecek-ecek

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved