Korupsi KTP Elektronik
KPK: Penetapan Tersangka pada Fredrich Yunadi Bukan Kriminalisasi
"Masalah kriminalisasi, jadi tidak ada kriminalisasi. Jangan selalu salah menggunakan kriminalisasi,"
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kepada Pengacara Fredrich Yunadi dan Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018). Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara KTP elektonik dengan tersangka Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
"Koordinasi sudah kita dilakukan, sebelum dinaikkan ke tingkat penyidikan, pemanggilan terhadap 35 saksi, termasuk ahli. Jadi tidak ujug-ujug penyidik menaikkan ke penyidikan," tambah Basaria.
Sebelumnya, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, penetapan tersangka terhadap Fredrich merupakan bentuk kriminalisasi terhadap seorang advokat.
Menurut sapriyanto Refa, kliennya ketika mendampingi Setya Novanto hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat yang diberikan surat kuasa.