Korupsi KTP Elektronik
KPK: Penetapan Tersangka pada Fredrich Yunadi Bukan Kriminalisasi
"Masalah kriminalisasi, jadi tidak ada kriminalisasi. Jangan selalu salah menggunakan kriminalisasi,"
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menegaskan penetapan tersangka terhadap pengacara Fredrich Yunadi bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap advokat.
Menurut Basaria, penetapan tersangka Fredrich murni sebagai proses hukum dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP pada Setya Novanto.
Baca: Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi Dalam Waktu 3 Hari Dinilai Sebagai Prestasi KPK
"Masalah kriminalisasi, jadi tidak ada kriminalisasi. Jangan selalu salah menggunakan kriminalisasi," tegas Basaria, Rabu (10/1/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Basaria menuturkan suatu perbuatan bisa dianggap sebagai tindakan kriminalisasi jika tak ada bukti, namun tetap diproses hukum.
Baca: Langkah KPK Tersangkakan Fredrich dan Dokter Bimanesh Diapresiasi
Sementara dalam hal ini, penetapan tersangka pada Fredrich dan Dokter Bimanesh Sutardjo (BST) sudah memenuhi minimal dua alat bukti.
Mantan Polwan ini juga menyatakan perbuatan yang dilakukan Fredrich dan dokter Bimanesh telah memenuhi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: IDI Periksa Dokter Bimanesh yang Diduga Manipulasi Data Medis Setya Novanto
"Ini sudah jelas ada pasalnya, jadi itu bukan kriminalisasi. Sudah ada pasalnya. dan sudah kita terapkan. Kalau dua alat bukti itu sudah ada, kemudian unsur Pasal 21 itu, unsur deliknya sudah terpenuhi. Jadi pola pikirnya seperti itu. Jadi tidak ada KPK di sini untuk kriminalisasi," ungkap Basaria.
Terakhir, Basaria juga mengaku KPK telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebelum menetapkan Fredrich dan Dokter Bimanesh tersangka.
Menurut dia, sedikitnya ada 35 saksi, termasuk ahli yang dimintai keterangannya saat kasus yang menjerat Fredrich dan Bimanesh masih di tahap penyelidikan.
Baca: Bimanesh Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik Kedokteran
Sehingga, tidak mungkin KPK tiba-tiba meningkatkan status mereka menjadi tersangka.