Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Tiga Dokumen Ini Harus Dilengkapi Anggota TNI/Polri dan Legislator Sebelum Mendaftar di Pilkada

"Dokumen pertama adalah surat pernyataan kesediaan ‎pengunduran diri dan itu disampaikannya pada saat mendaftar ke KPU," kata Hasyim.

Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Sejumlah pejabat tinggi TNI/Polri hingga anggota dewan dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar anggota TNI/Polri hingga anggota dewan agar segera mengajukan surat pengunduran diri.

‎Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, sedikitnya ada tiga dokumen yang perlu dilengkapi anggota TNI/Polri termasuk ASN dan juga legislator yang hendak maju sebagai calon kepala daerah.

"Dokumen pertama adalah surat pernyataan kesediaan ‎pengunduran diri dan itu disampaikannya pada saat mendaftar ke KPU," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Senin (8/1/2018).

‎Menurut Hasyim, untuk dokumen ‎yang kedua dimana wajib dipenuhi anggota TNi/Polri, ASN dan juga legislator adalah surat‎ dari lembaga dimana memiliki wewenang memberhentikan si bakal calon kepala daerah.

Dokumen kedua itu disampaikan ke KPU pada H-5 setelah penetapan calon.

"‎Kemudian dokumen ketiga adalah SK pemberhentian yang diserahkan H+60 setelah penetapan calon. Jadi dokumen ada yang disampaikan setelah pendaftaran dan penetapan calon," ujarnya.

Baca: Sekjen Demokrat Sayangkan Serangan Kampanye Hitam Terhadap Abdullah Azwar Anas

Baca: Pengacara Ahok Benarkan Adanya Surat Gugatan Cerai ke Veronica Tan

‎Hasyim menuturkan, SK pemberhentian si calon kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri dan juga legislator penyerahannya selambat-lambatnya H+60 penetapan calon.

Menurutnya, apabila setelah H+60 si calon dari TNI/Polri atau legislator tidak menyerahkan SK pe‎mberhentian maka dianggap gugur.

"‎Kalau tidak terpenuhi semua berarti dianggap tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya kemudian ya dibatalkan pencalonan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved