Pilkada Serentak
Tiga Dokumen Ini Harus Dilengkapi Anggota TNI/Polri dan Legislator Sebelum Mendaftar di Pilkada
"Dokumen pertama adalah surat pernyataan kesediaan pengunduran diri dan itu disampaikannya pada saat mendaftar ke KPU," kata Hasyim.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pejabat tinggi TNI/Polri hingga anggota dewan dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar anggota TNI/Polri hingga anggota dewan agar segera mengajukan surat pengunduran diri.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, sedikitnya ada tiga dokumen yang perlu dilengkapi anggota TNI/Polri termasuk ASN dan juga legislator yang hendak maju sebagai calon kepala daerah.
"Dokumen pertama adalah surat pernyataan kesediaan pengunduran diri dan itu disampaikannya pada saat mendaftar ke KPU," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Menurut Hasyim, untuk dokumen yang kedua dimana wajib dipenuhi anggota TNi/Polri, ASN dan juga legislator adalah surat dari lembaga dimana memiliki wewenang memberhentikan si bakal calon kepala daerah.
Dokumen kedua itu disampaikan ke KPU pada H-5 setelah penetapan calon.
"Kemudian dokumen ketiga adalah SK pemberhentian yang diserahkan H+60 setelah penetapan calon. Jadi dokumen ada yang disampaikan setelah pendaftaran dan penetapan calon," ujarnya.
Baca: Sekjen Demokrat Sayangkan Serangan Kampanye Hitam Terhadap Abdullah Azwar Anas
Baca: Pengacara Ahok Benarkan Adanya Surat Gugatan Cerai ke Veronica Tan
Hasyim menuturkan, SK pemberhentian si calon kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri dan juga legislator penyerahannya selambat-lambatnya H+60 penetapan calon.
Menurutnya, apabila setelah H+60 si calon dari TNI/Polri atau legislator tidak menyerahkan SK pemberhentian maka dianggap gugur.
"Kalau tidak terpenuhi semua berarti dianggap tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya kemudian ya dibatalkan pencalonan," tandasnya.