Korupsi KTP Elektronik
Nota Keberatan Ditolak, Setya Novanto Janji Ikuti Proses Pengadilan Secara Tertib
Hakim saat membacakan putusan sela pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2017).
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan putusan sela pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2017).
Terkait keputusan tersebut, Setya Novanto menerimanya dengan lapang dada.
"Saya akan menghormati keputusan ini, dan saya ikuti secara tertib, dan tentu sekali lagi saya ucapkan terima kasih," ucapnya.(*)