Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Nota Keberatan Ditolak, Setya Novanto Janji Ikuti Proses Pengadilan Secara Tertib

Hakim saat membacakan putusan sela pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2017).

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan putusan sela pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2017).

Terkait keputusan tersebut, Setya Novanto menerimanya dengan lapang dada.

"Saya akan menghormati keputusan ini, dan saya ikuti secara tertib, dan tentu sekali lagi saya ucapkan terima kasih," ucapnya.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved