Kamis, 2 Oktober 2025

Aset Obligor BLBI Diprediksi Tembus Rp 1.000 Triliun

Bhima Yudhistira meminta kepada KPK untuk dapat memeriksa seluruh pengambil kebijakan dalam penerbitan SKL BLBI

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Wapres Boediono tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (28/12/2017). Boediono menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal yang terkait dengan masa jabatan saya sebagai menteri keuangan," kata Boediono usai diperiksa selama enam jam di Kantor KPK, Jakarta.

Sementara untuk hal terkait dengan materi pemeriksaan dan lainnya, dirinya enggan menanggapi lebih lanjut dan menyerahkannya kepada KPK untuk berbicara. "Tanya KPK saja," ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan materi pemeriksaan, yakni, mendalami pengetahuan saksi yang saat itu juga menjabat sebagai anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

"Sesuai dengan Keppres No 177 tahun 1999, menteri keuangan juga merupakan anggota KKSK," tukasnya.

Dalam tugasnya, KKSK diberikan wewenang sebagai pemberi rekomendasi nama bank yang dinilai harus menerima dana likuditas Bank Indonesia kepada BPPN. Salah satu Bank yang menerima dana adalah Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang saat ini kasusnya ditangani oleh KPK.

Audit BPK tertanggal 25 Agustus 2017 menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun dari dana pinjaman sebesar Rp 4,8 triliun yang diberikan kepada Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham terbesar.
Penerbitan SKL BLBI saat itu berpatokan kepada Inpres No 8 Tahun 2002 tentang Pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved