Pilkada Serentak
PPP Beri Waktu Satu Minggu kepada Ridwan Kamil Pilih Pendampingnya
"Cuma penjajakan itu kan harus dibuktikan dalam bentuk komitmen dukungan, deklarasi dan kita tunggu," pungkasnya.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Ahmad Baidowi menegaskan partainya memberi waktu seminggu kepada Ridwan Kamil untuk menentukan bakal calon wakilnya di Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018.
"Kita berikan waktu seminggu pada pak RK (Ridwan Kamil), paling enggak minggu depan sudah memberikan pengumuman. Akhir bulan ini harus sudah deklarasi. Kalau tidak di bawah ini (akar rumput) semakin susah," katanya kepada Tribunnews, Minggu, Senin, (25/12/2017).
Baca: Inilah Tiga Provinsi yang Paling Banyak Menerima Remisi pada Natal 2017
Baidowi mengatakan komunikasi intensif sudah dilakukan partainya dengan Ridwan Kamil dalam beberapa hari terakhir ini. Dalam komunikasi terkahir yang digelar, Ridwan Kamil menurut Baidowi sudah paham dengan keinginan PPP di Pilgub Jabar.
"Pak Ridwan Kamil sudah ada perbaikan komunikasi, beliau menerima artinya memahami pembicaraan diawal kita yang PPP harus mendapat slot Wagub," katanya.
Hanya saja meskipun Ridwan Kamil sudah paham, Partainya menurut Baidowi tetap menunggu deklarasi resmi dari Ridwan Kamil untuk mengumumkan calon wakilnya.
"Cuma penjajakan itu kan harus dibuktikan dalam bentuk komitmen dukungan, deklarasi dan kita tunggu," pungkasnya.
Sebelumnya pada pekan lalu, PPP menggelar rapat menyikapi pencabutan dukungan Golkar terhadap Ridwan Kamil.
PPP berencana melakuka evaluasi dukungan terhadap Ridwan Kamil, bila Walikota bandung tersebut tidak menunjuk UU Ruzhanul Ulum sebagai calon wakilnya.
Untuk diketahui alasan partai Golkar mencabut dukungan, karena Ridwan Kamil tidak kunjung menentukan calon wakilnya.
Tiga dari 4 partai pendukung ridwan Kamil sebelum Golkar mundur, mengusulkan nama calon wakil Gubernur. Golkar mengusulkan nama Daniel Mutaqien, PPP menyodorkan nama Uu Ruzhanul Ulum, dan PKB mengusulkan nama Syaiful Huda.