Jumat, 3 Oktober 2025

Terkait Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2018, Tiga Politisi Golkar Diperiksa KPK

Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa tiga politisi, penyidik juga memeriksa seorang advokat.

youtube
Juru bicara KPK Febri Diansyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Golkar yakni Popriyanto, Sufardi Nurzain, dan Ismet Kahar hari ini, Rabu (20/12/2017) diperiksa KPK.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifuddin alias SIA, selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi di kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Prov Jambi tahun 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa tiga politisi, penyidik juga memeriksa seorang advokat, bernama Yosua Situmeang yang diperiksa untuk tersangka Saifuddin.

"Selain memeriksa tiga saksi untuk tersangka SAI. Penyidik juga memeriksa dua tersangka yakni SAI dan ‎SPO (Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono)," tambah Febri.

Baca: Usut Suap APBD Jambi, KPK Periksa Dua Politisi PAN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved