Korupsi KTP Elektronik
Mengapa Hakim Kesampingkan Keluhan Sakit ''Diare'' Setya Novanto?
Menurut jaksa, Novanto menggunakan hak untuk memilih diam tanpa memberikan keterangan.
Pertimbangan hukum acara pidana
Majelis hakim sependapat dengan permintaan jaksa agar persidangan tetap dilanjutkan dan surat dakwaan dibacakan. Hal itu mengacu pada Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Menurut jaksa, dalam hal ini, Setya Novanto telah menggunakan haknya yang diatur dalam Pasal 52 KUHAP.
Menurut jaksa, Novanto menggunakan hak untuk memilih diam tanpa memberikan keterangan.
"Dalam hal terdakwa tidak menjawab pertanyaan, majelis memiliki kewajiban mengingatkan dan sidang diteruskan," ujar ketua majelis hakim Yanto.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pendapat penasihat hukum Novanto.
Pada pokoknya, meski mempersoalkan kondisi kesehatan Novanto, penasihat hukum tetap menyerahkan putusan soal kelanjutan sidang kepada majelis hakim.(Abba Gabrillin)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengapa Hakim Lanjutkan Pembacaan Surat Dakwaan Novanto?